PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 131
pasal.id
Dalam hal permohonan perpanjangan Izin disampaikan untuk kegiatan: a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; b. impor, ekspor, dan/atau pengalihan Zat Radioaktif, Pembangkit Radiasi Pengion, dan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan inventarisasi data Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. realisasi impor dan/atau pengalihan Sumber Radiasi Pengion; dan
b. laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion.
