Pasal 130
pasal.id
(1) Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin dengan melampirkan dokumen: a. laporan verifikasi keselamatan dan/atau laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif; dan b. laporan kaji ulang manajemen pelaksanaan sistem manajemen. (2) Dokumen laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanakan pelatihan bagi Pekerja Radiasi; c. kondisi keandalan peralatan; d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. hasil pemantauan daerah kerja dan/atau radioaktivitas lingkungan; f. hasil pelaksanaan Klierens; g. hasil pemantauan dosis pekerja; h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja; i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/atau j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. (3) Dokumen laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; b. data Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. pelaksanaan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif; d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif; e. kondisi keandalan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; f. hasil penilaian deteksi; g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustworthiness); h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan i. insiden dan tindakan penanggulangan kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. (4) Dalam hal sebelum permohonan perpanjangan Izin operasi diajukan telah dilaksanakan inspeksi dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif, permohonan perpanjangan Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan laporan tindak lanjut hasil inspeksi.
