PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 129
pasal.id
(1) Pemegang Izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin dengan melampirkan: a. laporan kemajuan kegiatan konstruksi terkini; b. laporan kajian Keselamatan Radiasi terkini; dan c. dokumen teknis fasilitas terkini. (2) Dalam hal terjadi perubahan desain fasilitas selama pelaksanaan konstruksi, Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a.
