PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 128
pasal.id
(1) Pemegang Izin yang akan memperpanjang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) harus mengajukan permohonan perpanjangan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling cepat 90 (sembilan puluh) Hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku Izin berakhir. (2) Masa berlaku Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
