PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 127
pasal.id
(1) Izin untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya Izin. (2) Izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak diberlakukan perpanjangan Izin. (3) Dalam hal perpanjangan Izin dilakukan untuk kegiatan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf r, perpanjangan Izin hanya dapat diberikan 1 (satu) kali.
