PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 126
pasal.id
(1) Dalam hal Sertifikat Standar dicabut oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, eks- pemegang Sertifikat Standar dilarang melaksanakan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Untuk melaksanakan kembali kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran, eks-pemegang Sertifikat
Standar dapat mengajukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar baru.
