PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 125
pasal.id
Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran berakhir jika: a. dicabut oleh Kepala Badan; dan/atau b. badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha tidak berbentuk badan hukum bubar atau dibubarkan.
