Pasal 124
pasal.id
(1) Terhadap kegiatan penambangan mineral radioaktif secara khusus tanpa dekomisioning, dalam hal Dekomisioning Pertambangan tidak dilakukan karena negara melakukan pengalihan WPPMR penambangan Mineral Radioaktif ke pihak lain untuk dilanjutkan kegiatan penambangan maka Pemegang Izin harus mengajukan permohonan pencabutan Izin penambangan Mineral Radioaktif. (2) Pemegang Izin mengajukan permohonan pencabutan Izin penambangan Mineral Radioaktif kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. surat permohonan pencabutan Izin; b. bukti Pernyataan Pembebasan tanpa kewajiban Dekomisioning Pertambangan; c. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan d. laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemegang Izin. (5) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan pencabutan Izin paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pembayaran dari Kepala Badan melalui Sistem Balis diterbitkan. (6) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran, Kepala Badan melakukan penilaian. (8) Kepala Badan melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 1 (satu) bulan sejak pembayaran dilakukan. (9) Penilaian mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan dipenuhi. (10) Jika hasil penilaian menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan rekomendasi Pencabutan Izin sebagai dokumen bukti penyelesaian kewajiban atas kegiatan PB/PB UMKU kepada Pemegang Izin untuk pencabutan dalam Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (11) Kepala Badan menolak pencabutan Izin jika dokumen permohonan belum memenuhi penilaian persyaratan pencabutan Izin.
