Pasal 123
pasal.id
(1) Untuk dapat dilakukan pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c, Pemegang Izin mengajukan permohonan pencabutan Izin penambangan Mineral Radioaktif, Izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif kepada Kepala Badan melalui melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. surat permohonan pencabutan Izin; b. hasil pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan; c. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; d. laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan e. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar wilayah pertambangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan. (3) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemegang Izin. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Pemegang Izin harus melakukan pembayaran biaya permohonan pencabutan Izin paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pembayaran dari Kepala Badan diterbitkan melalui Sistem Balis. (5) Setelah Pemegang Izin melakukan pembayaran, Kepala Badan melakukan penilaian. (6) Kepala Badan melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) bulan sejak pembayaran dilakukan. (7) Penilaian mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan dipenuhi.
(8) Jika hasil penilaian menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan rekomendasi Pencabutan Izin sebagai dokumen bukti penyelesaian kewajiban atas kegiatan PB/PB UMKU kepada Pemegang Izin untuk pencabutan dalam Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (9) Jika hasil penilaian tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (10) Pemegang Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan pencabutan Izin kepada Kepala Badan paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemegang Izin. (11) Penilaian dan perbaikan dokumen dapat dilakukan secara berulang paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (12) Permohonan dianggap batal apabila Pemegang Izin tidak melakukan pembayaran biaya permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (13) Kepala Badan menolak perbaikan dokumen persyaratan pencabutan Izin apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10); atau b. dokumen perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi penilaian persyaratan pencabutan Izin. (14) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan pencabutan Izin, Pemegang Izin harus melanjutkan Dekomisioning Pertambangan hingga seluruh persyaratan pencabutan Izin dipenuhi.
