PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 122
pasal.id
Dalam hal Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir karena badan usaha berbadan hukum bubar atau dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Pemegang Izin yang bubar atau dibubarkan harus melakukan pembuangan permanen.
