PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 121
pasal.id
Dalam hal Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dan Pemegang Izin tidak bermaksud memperpanjang Izin, Pemegang Izin harus melakukan pembuangan permanen.
