PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 115
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir karena permohonan Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, Pemegang Izin harus melakukan: a. pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. penyerahan Bahan Nuklir ke badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas atau pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal.
