PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 116
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir karena pembubaran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf d, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Pemegang Izin wajib melakukan: a. pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penyerahan Bahan Nuklir ke badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal.
