PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 114
pasal.id
(1) Dalam hal Izin untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan berakhir karena masa berlaku Izin
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a atau Pemegang Izin dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin semula dapat mengajukan permohonan Izin baru. (2) Dalam hal Pemegang Izin tidak mengajukan Izin baru, Pemegang Izin semula harus melakukan: a. pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penyerahan Bahan Nuklir ke badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas atau pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal.
