PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 111
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir karena permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a, Pemegang Izin harus melakukan penyerahan Bahan Nuklir ke: a. badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas atau pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal; atau b. badan usaha milik pemerintah atau badan usaha swasta yang bidang usahanya melakukan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas.
