PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 112
pasal.id
Dalam hal Izin berakhir karena pembubaran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf d, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Pemegang Izin yang bubar atau dibubarkan wajib melakukan penyerahan Bahan Nuklir ke: a. badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas atau pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal; atau b. badan usaha milik pemerintah atau badan usaha swasta yang bidang usahanya melakukan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas.
