PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 110
pasal.id
(1) Dalam hal Izin berakhir karena masa berlaku Izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a atau dilakukan pencabutan Izin oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf c, Pemegang Izin semula dapat mengajukan permohonan Izin baru. (2) Dalam hal Pemegang Izin tidak mengajukan Izin baru, Pemegang Izin semula harus melakukan penyerahan Bahan Nuklir ke badan pelaksana yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan limbah radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal.
