PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 96
BAB 6 — VERIFIKASI, LAPORAN VERIFIKASI, DAN REKAMAN
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rekaman: a. pembagian tanggung jawab pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif; b. pelatihan yang diikuti oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; d. hasil pemeliharaan instalasi/fasilitas dan/atau peralatan keamanan; e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan f. insiden keamanan dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
