PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 97
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Personel Petugas Keamanan Sumber Radioaktif yang bertugas berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif harus mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Setelah mengikuti pelatihan penyegaran, personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk ditetapkan sebagai Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
