PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 95
BAB 6 — VERIFIKASI, LAPORAN VERIFIKASI, DAN REKAMAN
(1) Laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) wajib disampaikan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan izin.
(3) Kepatuhan penyampaian laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari penilaian persyaratan perpanjangan izin.
