PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Penentuan tingkat keamanan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a diterapkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan Zat Radioaktif yang: a. memiliki umur paruh pendek; b. merupakan Zat Radioaktif Terbuka; c. beragam pada suatu fasilitas; dan/atau d. tidak tercantum di dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
