Pasal 10
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 1. (2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 2. (3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 3. (4) Khusus kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 4 dan kategori 5 tidak dikenakan ketentuan atau persyaratan Keamanan Zat Radioaktif, dan cukup memenuhi ketentuan dan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tetap menerapkan: a. penggunaan alat pengaman untuk peralatan, ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif secara memadai berupa segel, kunci, gembok, atau peralatan lain; dan b. pengendalian atau pengawasan penggunaan peralatan dan akses keluar–masuk ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif.
