Pasal 11
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat keamanan lanjutan diperketat yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 1. (2) Tingkat keamanan lanjutan yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 2. (3) Tingkat keamanan dasar yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 3.
(4) Khusus kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 4 dan kategori 5 tidak dikenakan ketentuan atau persyaratan Keamanan Zat Radioaktif, dan cukup memenuhi ketentuan dan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tetap menerapkan: a. penggunaan kendaraan tertutup; b. penggunaan kunci atau gembok pengaman kendaraan atau bungkusan Zat Radioaktif secara memadai; c. pengawasan melekat terhadap kendaraan angkut dan bungkusan Zat Radioaktif; dan d. penyediaan pengemudi dan kru angkut dengan kemampuan komunikasi yang memadai terkait Zat Radioaktif yang diangkut.
