PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 12
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Ketentuan mengenai penentuan tingkat keamanan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
