Pasal 13
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. produksi radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka; b. produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; d. ekspor Zat Radioaktif, untuk Penggunaan:
iradiator; dan
radioterapi – teleterapi; e. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif, untuk Penggunaan:
iradiator; dan
radioterapi – teleterapi; f. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
iradiator; dan
radioterapi – teleterapi; dan g. pengelolaan limbah radioaktif. (2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. ekspor Zat Radioaktif, impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk tujuan:
uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel;
radioterapi – brakhiterapi aktivitas menengah dan tinggi; dan
kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; b. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel;
radioterapi – brakhiterapi aktivitas tinggi;
kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; dan
pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif; c. penyimpanan Sumber Radioaktif atau penyimpanan sementara Zat Radioaktif, untuk:
perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan
pengukuran (gauging). (3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Penggunaan Zat Radioaktif untuk: a. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan b. pengukuran (gauging); c. radioterapi – brakhiterapi aktivitas rendah; d. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas rendah; dan e. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif.
