Pasal 14
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat keamanan lanjutan diperketat yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk: a. Penggunaan iradiator; dan b. Penggunaan radioterapi – teleterapi. (2) Tingkat keamanan lanjutan yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk: a. Penggunaan uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; dan b. Penggunaan radioterapi – brakhiterapi. (3) Tingkat keamanan dasar yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk kegiatan: a. pengukuran (gauging); dan b. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging).
