Pasal 8
BAB 2 — KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h selain Pengangkutan Zat Radioaktif, dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C. (2) Tingkat keamanan untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan dasar. (3) Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kategori Zat Radioaktif; dan/atau b. kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif. (4) Dalam hal didapatkan perbedaan dalam penentuan tingkat keamanan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tingkat keamanan yang lebih tinggi harus diterapkan.
