PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 88
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi tindakan: a. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat; dan d. pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan dasar.
