PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 89
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertakan sebagai bagian dari dokumen pengiriman.
