PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 87
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pelaksanaan perpindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan: a. pengecekan kesesuaian identitas personel kedua belah pihak pengirim atau personel pengangkut dan penerima Zat Radioaktif; dan b. pembuatan berita acara serah terima Zat Radioaktif.
