PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 86
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan kesesuaian dengan: a. massa atau volume bungkusan atau pembungkus luar; b. dimensi dan bentuk bungkusan atau pembungkus luar; dan c. kondisi kendaraan angkut. (2) Dengan pertimbangan situasi keamanan atau kebutuhan tertentu, penggunaan kunci dan segel harus diterapkan secara berlapis.
