PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 85
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi: a. penggunaan kunci dan segel; dan b. pelaksanaan perpindahtanganan. (2) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan
b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi penundaan melalui penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
