PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 84
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Penggunaan peralatan pelacak (tracking system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c meliputi: a. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada permukaan luar bungkusan atau pembungkus luar; dan/atau b. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada kendaraan angkut.
