PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 83
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Penggunaan sistem komunikasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b meliputi: a. penggunaan telepon seluler; b. pencantuman nomor pusat panggilan pihak pengirim atau penerima; c. pencantuman nomor panggilan kedaruratan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. pencantuman nomor panggilan kedaruratan untuk masing-masing moda angkutan; dan e. pencantuman nomor panggilan kedaruratan nuklir Badan.
