PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 82
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a berupa kendaraan angkutan jalan raya meliputi: a. kelengkapan dan kelayakan sistem kemudi; b. kelengkapan dan kelayakan sistem navigasi; c. kelengkapan dan kelayakan sistem pengereman; d. kelayakan roda dan tekanan ban; dan e. kelengkapan dan kelayakan sistem keamanan kendaraan. (2) Pemeriksaan kendaraan angkut selain kendaraan angkutan jalan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
