PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 81
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b paling sedikit meliputi: a. pemeriksaan kendaraan angkut; b. penggunaan sistem komunikasi pengamanan; dan c. penggunaan peralatan pelacak (tracking system). (2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan
b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi deteksi melalui pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
