PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 80
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e meliputi penentuan: a. rute utama; dan b. rute alternatif. (2) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan untuk menghindari daerah rawan: a. bencana alam; b. kerusuhan; dan c. ancaman pencurian, Sabotase, dan tindakan kriminal yang lain.
