PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 79
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penentuan tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keamanan di lokasi dan lingkungan sekitar; b. kemudahan pelaksanaan pengawasan; dan/atau c. titik lelah personel pengangkut. (2) Selama di tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Zat Radioaktif harus: a. berada di dalam kendaraan yang terkunci; dan b. diawasi secara terus menerus oleh personel pengangkut.
