PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 78
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemilihan moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. surat kendaraan yang sah;
b. izin pengangkutan barang khusus untuk pengangkutan bungkusan Zat Radioaktif dengan penggunaan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif; c. kesesuaian jenis kendaraan dengan barang kiriman yang akan diangkut; dan d. kondisi kelaikan kendaraan secara umum. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. persiapan pemuatan bungkusan Zat Radioaktif; dan/atau b. pergantian moda angkutan.
