PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 77
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Identifikasi personel pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. kartu identitas diri yang sah; b. izin mengemudi alat angkutan, atau izin pengoperasian alat pendukung lain; c. sertifikat keahlian tertentu; dan/atau d. surat perintah kerja atau penugasan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat, antara lain: a. serah terima bungkusan Zat Radioaktif di tempat asal; b. serah terima bungkusan Zat Radioaktif jika terjadi pergantian moda angkutan; dan/atau c. serah terima bungkusan Zat Radioaktif pada saat transit.
