PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 76
BAB 5 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pemberitahuan pendahuluan kepada penerima dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf f paling kurang berisi informasi: a. rencana pengiriman; b. moda angkutan yang digunakan; dan c. perkiraan waktu kedatangan.
