Pasal 68
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b harus dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan yang telah ditetapkan. (2) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup panduan dalam: a. identifikasi kejadian; b. penetapan tanggung jawab personel; c. perkiraan dampak Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; d. penetapan mekanisme komunikasi antarpersonel dan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. penetapan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; f. pemilihan peralatan yang diperlukan; g. pelatihan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan h. rekaman dan pelaporan. (3) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari program Keamanan Zat Radioaktif.
