PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 69
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi kejadian: a. Sabotase terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; b. akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif; c. perusakan Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; d. kehilangan Zat Radioaktif; e. pencurian Zat Radioaktif; f. pemindahan tidak sah Zat Radioaktif; dan g. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas.
