Pasal 67
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Peralatan respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. pentungan; b. borgol; c. tombol darurat (panic button); d. handy talky; e. telepon terpasang tetap dan/atau seluler; dan f. senter besar dengan kekuatan cahaya yang memadai. (2) Peralatan handy talky sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memiliki pengaturan frekuensi untuk melakukan komunikasi dengan satuan perespons internal dan/atau eksternal. (3) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; dan b. tingkat keamanan B. (4) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f berlaku untuk tingkat keamanan C. (5) Jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan.
