PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 66
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi: a. penggunaan peralatan respons; b. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.
