PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 58
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c diterapkan melalui: a. pengembangan sistem basis data yang baik; dan b. penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan data cadangan.
