PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 57
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penerapan sistem keamanan informasi yang bertujuan untuk menjamin keutuhan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan agar informasi: a. tidak diubah; b. tidak disamarkan; dan c. tidak dirusak, secara tidak sah. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicapai dengan menerapkan sistem otentikasi terhadap: a. semua dokumen fisik; dan b. semua dokumen digital.
