PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 59
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pemasangan dan penggunaan peralatan deteksi; b. pemantauan secara terus menerus oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan c. pelaksanaan patroli. (2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.
