PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 51
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pelatihan personel metode teoritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a memuat materi paling sedikit: a. pengenalan Budaya Keamanan; b. uraian tugas dan tanggung jawab personel dalam penerapan Keamanan Zat Radioaktif; c. fungsi dan pengoperasian peralatan Keamanan Zat Radioaktif; d. antarmuka aspek keselamatan radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan e. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
