PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 50
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pelatihan untuk personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dapat dilaksanakan: a. secara internal di dalam organisasi; atau b. secara eksternal, melalui:
- pelatihan bersama atau gabungan yang difasilitasi oleh beberapa Pemegang Izin; atau
- lembaga pelatihan pihak ketiga berdasarkan kerja sama atau perjanjian kerja. (2) Pelatihan untuk personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. peningkatan kompetensi personel dalam penerapan tindakan keamanan; dan b. peningkatan kesadaran Budaya Keamanan. (3) Pelatihan personel dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan metode: a. teoritis; dan b. praktik lapangan. (4) Dalam hal metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pelatihan dapat digantikan dengan: a. pertemuan lokakarya (workshop); b. focus group disscussion; dan/atau c. metode pengembangan kompetensi personel secara berkelanjutan yang lain. (5) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
